Sabtu, 27 Juli 2013

Peran Pemerintah Dalam Industri Kreatif

         Industri Kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri kreatif juga dikenal dengan nama lain Industri Budaya (terutama di Eropa) atau juga Ekonomi Kreatif.  Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Menurut Howkins, Ekonomi Kreatif terdiri dari periklanan, arsitektur, seni, kerajinan. desain, fashion, film, musik, seni pertunjukkan, penerbitan, Penelitian dan Pengembangan (R&D), perangkat lunak, mainan dan permainan, Televisi dan Radio, dan Permainan
Video. Industri kreatif dipandang semakin penting dalam mendukung kesejahteraan dalam perekonomian, berbagai pihak berpendapat bahwa "kreativitas manusia adalah sumber daya ekonomi utama" dan bahwa “industri abad kedua puluh satu akan tergantung pada produksi pengetahuan melalui kreativitas dan inovasi. Berbagai pihak memberikan definisi yang berbeda-beda mengenai kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam industri kreatif. Bahkan penamaannya sendiri pun menjadi isu yang diperdebatkan dengan adanya perbedaan yang signifikan sekaligus tumpang tindih antara istilah industri kreatif, industri budaya, dan ekonomi kreatif.

        Industri Kreatif adalah industri yang memiliki unsur utama; kreatifitas, keahlian dan bakat individu yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi individu. Komponen industri kreatif merupakan modal intelektual yang meliputi Teknologi, Seni, Budaya, dan Bisnis.
Industri Kreatif di Indonesia
Departemen Perdagangan mencatat 14 cakupan bidang ekonomi kreatif :
(1) Jasa Periklanan
(2) Arsitektur
(3) Senirupa
(4) Kerajinan
(5) Desain
(6) Mode (fashion)
(7) Film
(8) Musik
(9) Seni Pertunjukan
(10) Penerbitan
(11) Riset dan Pengembangan
(12) Software
(13) TV dan Radio
(14) Video game
Menurut Dirjen PEN yang ditulis pada editorial halaman Warta Ekspor, Penyelenggaraan PPKI 2011 merupakan bukti komitmen dan konsistensi pemerintah untuk mengembangkan ekonomi kreatif nasional. PPKI juga merupakan bentuk nyata kolaborasi Triple Helix yang terdiri dari Pemerintah, Bisnis, dan Intelektual (cendekiawan, budayawan, seniman, akademisi), untuk mewujudkan ekonomi kreatif sebagai kekuatan ekonomi baru Indonesia.
                                                   
             Pada dasarnya strategi pengembangan industri kreatif terletak pada dukungan modal (financial support) dan aturan main/perundang-undangan (basic regulation). Dalam hal ini peraturan pemerintah yang mampu mengakomodir kepentingan perkembangan industri kreatif, SDM yang berkualitas dan pembentukan jaringan (network) yang solid antara pelaku industri kreatif, praktisi teknologi, dan pemerintah. Karena kreatifitas dan teknologi merupakan sebuah proses yang harus selalu berdampingan. Contohnya industri games dan software yang selalu membutuhkan sentuhan pengembangan estetika dari para praktisi seni rupa dan desain. Begitu juga sebaliknya para pelaku industri kreatif juga dituntut mampu mengikuti perkembangan teknologi. Apalagi di era internet sekarang dimana pada akhirnya banyak melahirkan media-media baru untuk dijadikan sarana berekspresi untuk berkesenian (new media art) dan media komunikasi dan informasi berbasiskan internet (new media journalism). 
                Hal lain yang harus dipertahankan dalam pengembangan industri kreatif adalah pemerintah tetap menyediakan fasilitas publik yang dapat diakses dengan mudah sehingga dapat dijadikan ajang berkreasi dan penyaluran ekspresi setiap individu. Selain itu dengan diterbitkannya beberapa Undang-Undang sebagai perlindungan terhadap hak karya intelektual seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, yaitu pada Bab VI Pasal 17 yang menyatakan bahwa desain produk industri mendapat perlindungan hukum, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dalam Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual diharapkan akan mengurangi adanya pelanggaran yang terjadi di Indonesia, seperti pembajakan karya cipta, penggunaan software tanpa lisensi oleh individu dan tentu saja hal yang tidak kalah penting adalah kesadaran individu untuk mengapresiasi hasil karya cipta pelaku industri kreatif di Indonesia.

Referensi:










Tidak ada komentar:

Posting Komentar